Kamis, 11 Juni 2009

TINAJAUAN TEORITIS RASIO CAMEL

Rasio CAMEL adalah rasio yang menggambarkan suatu hubungan atau perbandingan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain yang terdapat dalam laporan keuangan suatu lembaga keuangan. Dengan analisis rasio dapat diperoleh gambaran baik buruknya keadaan atau posisi keuangan suatu lembaga keuangan pada tahun berjalan. CAMEL sendiri merupakan singkatan dari capital, assets, management, earning and liquidity.

Dalam Kamus Perbankan (Institut Bankir Indonesia 1999), CAMEL adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap tingkat kesehatan lembaga keuangan. CAMEL merupakan tolak ukur objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. Sesuai dengan kepanjangannya, CAMEL terdiri atas lima kriteria yaitu: (1) modal, (2) aktiva (3) manajemen (4) pendapatan, dan (5) likuiditas. Surat edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Jakarta tanggal 31 Mei 2004, menyebutkan:

“Aspek yang dinilai melalui rasio Camel adalah:

a. Permodalan (Capital)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;

2) Komposisi permodalan;

3) Trend ke depan/proyeksi KPMM;

4) Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;

5) Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);

6) Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;

7) Akses kepada sumber permodalan; dan

8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

b. Kualitas Aset (Asset Quality)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total Aktiva produktif;

2) Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;

3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;

4) Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);

5) Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;

6) Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;

7) Dokumentasi aktiva produktif; dan

8) Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

c. Manajemen (Management)

Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) manajemen umum;

2) penerapan sistem manajemen risiko; dan

3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

d. Rentabilitas (Earnings)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) return on assets (ROA);

2) return on equity (ROE);

3) net interest margin (NIM);

4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);

5) Perkembangan laba operasional;

6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;

7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya; dan

8) Prospek laba operasional.

e. Likuiditas (Liquidity)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;

2) 1-month maturity mismatch ratio;

3) Loan to Deposit Ratio (LDR);

4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;

5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;

6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);

7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan

8) stabilitas dana pihak ketiga (DPK).”

0 komentar: