Jumat, 12 Juni 2009

Rasio-Rasio Camel

Analisis hubungan antara rasio CAMEL dengan kemampuan menghasilkan laba tahun fiskal berikutnya dilakukan dengan menggunakan rasio CAMEL sebagai variabel bebas (independent variable) dan Laba tahun fiskal berikutnya sebagai variabel terikat (dependent variable).

Tahun tahun fiskal berikutnya merupakan laba yang tertera dalam laporan laba rugi (income statement) baitul qiradh tahun berikutnya dari periode laporan keuangan yang dianalisis rasio CAMEL-nya.

Nilai Rasio CAMEL dihitung dengan 7 indikator, yaitu:

a. CAR

CAR (Capital Adequancy Ratio) adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva lembaga keuangan yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) yang ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

CAR = Total MOdal / Total ATMR

b. Rasio Aktiva Tetap terhadap Modal (ATTM)

Rasio ini mengukur kemampuan manajemen lembaga keuangan dalam menentukan besarnya aktiva tetap dan inventaris yang dimiliki bank yang bersangkutan terhadap modal. Semakin tinggi rasio ini artinya modal yang dimiliki bank kurang mencukupi dalam menunjang aktiva tetap dan inventaris sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

ATTM = (Aktiva Tetap + Inventoris)/ Modal

c. ROA (Return on Assets)

Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen lembaga keuangan dalam memperoleh keuntungan (laba sebelum pajak) yang dihasilkan dari rata-rata total aset lembaga keuangan yang bersangkutan. Semakin besar ROA, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai lembaga keuangan sehingga kemungkinan suatu lembaga keuangan dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Laba sebelum pajak adalah laba bersih dari kegiatan operasional sebelum pajak. Sedangkan rata-rata total asset adalah rata-rata volume usaha atau aktiva. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut (SE BI No 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001):

ROA = Laba Sebelum Pajak/Rata-Rata Aktiva

d. ROE (Return on Equity)

Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen lembaga keuangan dalam mengelolah modal yang tersedia untuk menghasilkan laba setelah pajak. Semakin besar ROE, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai lembaga keuangan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Laba setelah pajak adalah laba bersih dari kegiatan operasional setelah dikurangi pajak sedangkan rata-rata total ekuitas adalah rata-rata modal inti yang dimiliki lembaga keuangan, perhitungan modal inti dilakukan berdasarkan ketentuan kewajiban modal minimum yang berlaku. Rasio ini dirumuskan sebagi berikut (SE BI No 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001):

ROE = Laba Stelah Pajak / Ekuitas

e. NIM (Net Interest Margin)

Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva produktifnya untuk menghasilkan pendapatan bunga bersih. Pendapatan bunga bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga. Semakin besar rasio ini maka meningkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut (SE BI No 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001):

NIM = Pendapatan Bunga Bersih/Aktiva Produktif

f. BOPO (Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional)

Rasio yang sering disebut rasio efisiensi ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen lembaga keuangan dalam mengendalikan biaya operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin kecil rasio ini berarti semakin efisien biaya operasional yang dikeluarkan lembaga keuangan yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu lembaga keuangan dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Biaya operasional dihitung berdasarkan penjumlahan dari total beban bunga dan total beban operasional lainnya. Pendapatan operasional adalah penjumlahan dari total pendapatan bunga dan total pendapatan operasional lainnya. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut (SE BI No 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001):

BOPO = Biaya Operasional/Pendapatan Operasional

g. LDR (Loan to Deposit Ratio)

Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain sedangkan untuk dana pihak ketiga adalah giro, tabungan, simpanan berjangka, sertifikat deposito. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut (SE BI No 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001):

LDR = Total Kredit / Total Dana Pihak Ketiga

0 komentar: